Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg 1.Dian Rosdiana EM
2.Gandhi Hidayat
1.PT Bentara Sinergies Multifinance
2.PT Bentara Sinergies Multifinance
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dian Rosdiana EM
2Gandhi Hidayat
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Iwan Siswanto P, SHDian Rosdiana EM
2Iwan Siswanto P, SHGandhi Hidayat
Pihak
NoNama
1PT Bentara Sinergies Multifinance
2PT Bentara Sinergies Multifinance
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------

 

  1. Menyatakan bahwa perjanjian pemutusan hubungan kerja tertanggal 1 Februari 2019 tidak sah dan batal demi hukum. --------------------------------

 

  1. Menyatakan hukumnya hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT adalah putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Efisiensi. -----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga anjuran Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Nomor Surat : 567/4099/2019 tertanggal 10 September 2019 (terlampir), di mana isi anjuran adalah sebagai berikut : ----------------------

 

  1. Agar perusahaan PT. Bess Finance membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sekurang-kurangnya dengan perhitungan untuk PENGGUGAT I sebesar Rp. 102.350.000,00 (seratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar sebesar Rp. 33.600.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sisa yang belum diterima sebesar Rp. 68.750.000,00 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk PENGGUGAT II  sebesar Rp. 123.337.500,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) telah dibayar sebesar Rp. 42.900.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sisa yang belum diterima sebesar Rp. 80.437.500,00 (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). ----------

 

  1. Agar perusahaan PT. Bess Finance memberikan upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada para pekerja (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II). -------------------------------

 

  1. Agar perusahaan PT. Bess Finance memberikan hak-hak pekerja terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. -------

 

  1. Agar masing-masing memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini. -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh asset PARA TERGUGAT baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. -----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. ----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan isi anjuran Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Nomor Surat : 567/4099/2019 tertanggal 10 September 2019 angka 1 yaitu : Membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sekurang-kurangnya dengan perhitungan untuk PENGGUGAT I sebesar Rp. 102.350.000,00 (seratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar sebesar Rp. 33.600.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sisa yang belum diterima sebesar Rp. 68.750.000,00 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk PENGGUGAT II  sebesar Rp. 123.337.500,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) telah dibayar sebesar Rp. 42.900.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sisa yang belum diterima sebesar Rp. 80.437.500,00 (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). ---------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar upah PARA PENGGUGAT selama proses ini berlangsung dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan perhitungan sebagai berikut : ----------------------

 

Penghitungan upah PENGGUGAT Iadalah sebesar 12 x Rp. 8.900.000,00 = Rp. 106.800.000,00 (seratus enam juta delapan ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

 

Penghitungan upah PENGGUGAT II adalah sebesar 12 x Rp. 10.725.000,00 = Rp. 128.700.000,00 (seratus duapuluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT  secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiap kelalaian dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan. ------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. ----

 

----------------------------------- ATAU -------------------------------------------------

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak