Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | AGUS PRASETYA RAHARJA | YOFI OKATRISZA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | PP 70 /TUT.01.03/24/10/2023 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PERTAMA : Perbuatan Terdakwa YOFI OKATRISZA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa YOFI OKATRISZA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |