Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
546/Pid.Sus/2024/PN Smg | FITRI RESTIANI, SH | WACHIDUN als JABRIK Bin SARWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 546/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4682/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------Bahwa terdakwa WACHIDUN als JABRIK bin SARWAN bersama saksi MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN bin MOHLISIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di depan warung makan soto ayam dan ayam goreng Pak Saeful di jalan Gondoriyo Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngalian Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika –----------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa terdakwa WACHIDUN als JABRIK bin SARWAN bersama saksi MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN bin MOHLISIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di depan warung makan soto ayam dan ayam goreng Pak Saeful di jalan Gondoriyo Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngalian Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |