Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
579/Pid.Sus/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | FAUZAN TRISDIANTO bin (alm) UNTUNG SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 579/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5058/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa ia Terdakwa FAUZAN TRISDIANTO Bin UNTUNG SUTRISNO (alm), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00. .Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kios Jamu Pak Tris Komplek Pasar Induk MAJT MAS Blok E4 Jl. Tlogo Sarangan I No. 3B Rt.005 Rw.006 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di rumah terdakwa yang beralamat JL. Jolotundo II No. 28 Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak – tidaknya disuatu tempat – tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan “ Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimna dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) yaitu Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan,mempromosikan.dan/atau mengedarkan sediaan farmasiyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan dan mutu , ayat ( 3 ) yaitu Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan,mempromosikan.dan/atau mengedarkan dan /atau mendistribusikan alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau :
Kedua.
Bahwa ia Terdakwa FAUZAN TRISDIANTO Bin UNTUNG SUTRISNO (alm), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00. .Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu - waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kios Jamu Pak Tris Komplek Pasar Induk MAJT MAS Blok E4 Jl. Tlogo Sarangan I No. 3B Rt.005 Rw.006 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di rumah terdakwa yang beralamat JL. Jolotundo II No. 28 Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak – tidaknya disuatu tempat – tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat ( 2 ) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |