Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
311/Pid.Sus/2024/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | 1.DIDIK DARYANTO Bin MUJIONO 2.ADHY WIJAYA Bin (alm) MICHAEL SUPONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 311/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2649/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Primair :
Bahwa terdakwa I Didik Daryanto Bin Mujiono bersama sama dengan terdakwa II Adhy Wijaya Bin (Alm) Michael Supono pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kridangga Raya Gang 1 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang di isolasi warna hitam dengan dengan berat bersih serbuk kristal 0,21295 gram.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa I Didik Daryanto Bin Mujiono bersama sama dengan terdakwa II Adhy Wijaya Bin (Alm) Michael Supono pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kridangga Raya Gang 1 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang di isolasi warna hitam dengan dengan berat bersih serbuk kristal 0,21295 gram.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U KEDUA
Bahwa terdakwa I Didik Daryanto Bin Mujiono bersama sama dengan terdakwa II Adhy Wijaya Bin (Alm) Michael Supono pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.55 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kridangga Raya Gang 1 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat telah menggunakan (penyalahguna) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang di isolasi warna hitam dengan dengan berat bersih serbuk kristal 0,21295 gram.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |