Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
61/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar | 1.WARTONO 2.KHOTIMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.943.991,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 38.888.211 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 14.055.780 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 52.943.991 ,- ( Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 38.888.211 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 14.055.780 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KARANGANYAR, Kecamatan TUGU, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 957 atas nama WARTONO, dengan luas 245 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 102/Karanganyar/1999 tanggal 13-11-1999 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |