Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg. Uresh Chander MANONGA SIMBOLON, S.E., CRA., CTL. dan RM. OTTY HENDRAWAN, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Renvoi Prosedur
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Renvoi/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Uresh Chander
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Mohd. Sulthoni, S.H.Uresh Chander
Pihak
NoNama
1MANONGA SIMBOLON, S.E., CRA., CTL. dan RM. OTTY HENDRAWAN, S.H.
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
2. Membatalkan Daftar Piutang Tetap yang dibuat Kurator tertanggal 4 November 2024.
3. Memerintahkan kepada Kurator dan Penggugat untuk berkoordinasi secara optimal dan melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Penggugat untuk membuat catatan tagihan yang diakui dan yang tidak diakui dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
4. Biaya perkara ditetapkan menurut Undang-undang.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Pengawas qq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak