Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hutang terhadap Tergugat yang belum dibayar lunas;
- Menghukum Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk melelang obyek jaminan milik Penggugat berupa :
- Tanah dan bangunan yang bersertifikat HM No. 1101 / Kalicari luas + 500 m2 atas nama Phoa Hwa Lie dan Phoa Ping Hong. Terletak di Jl. Supriyadi, Desa / Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
- Tanah dan bangunan yang bersertifikat HM No. 1563 / Kalicari luas + 798 m2 atas nama Phoa Hwa Lie dan Phoa Ping Hong. Terletak di Jl. Supriyadi, Desa / Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
- Inventory di Jl. Supriyadi No. 205 Semarang yang tercatat atas nama CV. Harapan 55
- Tanah dan bangunan yang bersertifikat HM No. 474 / Cebongan luas + 302 m2 atas nama Phoa Ping Hong. Terletak di Desa Cebongan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
untuk kemudian hasil penjualan lelang obyek jaminan tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang / pinjaman Penggugat pada Tergugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Ditreskrimsus Polda Jateng adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mencabut laporan pidana terhadap Penggugat di Ditreskrimsus Polda Jateng.
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memberi perlindungan hukum pada Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|