Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
412/Pdt.G/2024/PN Smg HENDRA WIDJAJA LAVENIA SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 412/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HENDRA WIDJAJA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUKARMAN., S.H., M.HHENDRA WIDJAJA
Pihak
NoNama
1LAVENIA SUGIARTO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara a quo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Adapun rinciannya sebagai berikut :
  • Kerugian materil
  1. Kerugian karena rumah bangunan milik PENGUGAT tidak dapat dimanfaatkan kembali sebagai tempat tinggal sehingga harus direnovasi secara keseluruhan sebesar Rp. 1.103.860.623 (Satu miliar seratus tiga juta delapan ratus enam puluh enam ratus dua puluh tiga rupiah)
  2. Nilai Sewa rumah sebesar Rp. 105.096.099 (Seratus lima juta sembilan puluh enam sembilan puluh sembilan rupiah) karena rumah PENGGUGAT sudah tidak bisa ditempati sebagai tempat tinggal;
  3. Imbalan Jasa KJPP untuk menghitung kerusakan bangunan adalah sebesar Rp. 25.086.000 (Dua puluh lima juta delapan puluh enam ribu rupiah)
  • Kerugian immateriil

Perasaan lelah secara psikis maupun fisik yang harus PENGGUGAT rasakan ketika mengurus perkara sejak tahun 2023 adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dengan demikian total kerugian materiil dan immateriil PENGGUGAT adalah Rp. 1.103.860.623 + Rp. 105.096.099  + Rp. 25.086.000+  Rp. 500.000.000,00 = Rp. 1.734.042.722 (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh empat empat puluh dua tujuh ratus dua puluh dua rupiah)

  1. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan atau setidak tidaknya sita persamaan atas Rumah dan  Bangunan beserta tanahnya yang terletak di Jl. Dorang No. 77, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana SHM No. 00018 Tahun 2022 atas nama LAVENIA SUGIARTO apabila menjadi jaminan di lembaga perbankan;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak