Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
317/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Ahmad Shobirin
2.Zulia Munna Khasanah
PT.Clipan Finance Indonesia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ahmad Shobirin
2Zulia Munna Khasanah
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO YUKHANIAWAN, S.H.Ahmad Shobirin
2ANGGORO YUKHANIAWAN, S.H.Zulia Munna Khasanah
Pihak
NoNama
1PT.Clipan Finance Indonesia Tbk
Pihak
Pihak
NoNama
1Dwi Budi Susilo
2Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisisn Resort Kota Besar Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya :
  2. Menyatakan unit mobil dengan ciri – ciri sebagai berikut :

- Merk Honda MobilioDD4 1.5 EMT CKD,

- Warna TNKB Putih,

- Tahun Pembuatan 2017,

- Model Mini BUS Warna Merah Pekat Mutiara

- No Rangka MHRDD4750HJ706588

- No Mesin L15Z136184453

- No Polisi H 1758 PY

- No Faktur 17112608-DD4BH7112-009 ( 13 Des 2017 )

Adalah OBYEK SENGKETA

  1. Menyatakan  PENGGUGAT I dengan Turut Tergugat I adalah Pelaku Jual Beli yang  yang beretika  Baik,jujur dan sah karena waktu terjadinya jual beli tersebut langsung adanya serah terima
  1. unit mobil
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Faktur Kendaraan
  5. Kwitansi tanda terima Pembayaran 
  1.    Menyatakan obyek sengketa dengan ciri – ciri :

- Merk Honda MobilioDD4 1.5 EMT CKD,

- Warna TNKB Putih,

- Tahun Pembuatan 2017,

- Model Mini BUS Warna Merah Pekat Mutiara

- No Rangka MHRDD4750HJ706588

- No Mesin L15Z136184453

- No Polisi H 1758 PY

- No Faktur 17112608-DD4BH7112-009 ( 13 Des 2017 )

adalah hasil jual beli yang sah antara Penggugat I dengan Turut Tergugat I :-----

  1. Menyatakan proses Balik nama dari Pemegang Hak BPKB dan STNK atas Obyek Sengketa dari pemilik awal  yang bernama Ernawati Norkhaeni kepada Penggugat II adalah sah :----------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tergugat yang merebut obyek sengketa dan ingin menguasai obyek sengketa tanpa alasan yang benar tanpa Prosedural yang di benarkan secara Hukum dan Tidak  adanya Putusan dan atau Penetapan dari Peradilan dan sangat merugikan Penggugat baik secara Materiil dan Immateriil  adalah perbuatan melawan Hukum :----------------------------------
  3. Menyatakan surat – surat, BPKB, STNK  yang terkait 0byek  sengketa yang telah di balik nama kepada Penggugat II atas permintaan Penggugat I adalah sah karena telah melalui prosedur Administrasi yang sah dan telah dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai hal tersebut  :-------------------------------------
  4. Menyatkan bahwa Penggugat I diberi ijin untuk memakai setelah adanya Putusan ini walau ada upaya hukum Banding atau Kasasi :--
  5. Menyatakan apabila sudah ada keputusan yang BHT ( Berkekuatan Hukum Tetap ) agar Obyek Sengketa yang saat ini di Titipkan di

Turut Tergugat II agar nantinya di serah terimakan kepada Penggugat I:-----------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat Untuk Membayar biaya Perkara yang timbul karenanya :-----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak