Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Puryanti
2.Mugiono
3.Rojikin
4.Juriman
5.Zaenuri
6.Pupud Suprapto
7.Qosim
8.Sriyatun
9.Ahmad Hakim
10.Siti Rochanah
11.Nasirun
12.Suntari
13.Khotimah
14.Muchlis Soemanang
15.Agung Widodo
16.Nasikin
PT FAR EAST SEATING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Puryanti
2Mugiono
3Rojikin
4Juriman
5Zaenuri
6Pupud Suprapto
7Qosim
8Sriyatun
9Ahmad Hakim
10Siti Rochanah
11Nasirun
12Suntari
13Khotimah
14Muchlis Soemanang
15Agung Widodo
16Nasikin
Pihak
Pihak
NoNama
1PT FAR EAST SEATING
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak pertama kali Para Penggugat mulai bekerja pada perusahaan Tergugat;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat I

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.965.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.540.084

  •  
  •  

Rp. 37.505.273

 

Penggugat II

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

 

Penggugat III

Uang Pesangon

  •  

Rp. 26.865.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.940.084

  •  
  •  

Rp. 38.805.273

 

Penggugat IV

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.965.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.540.084

  •  
  •  

Rp. 37.505.273

 

 

Penggugat V

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.965.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.540.084

  •  
  •  

Rp. 37.505.273

 

Penggugat VI

Uang Pesangon

  •  

Rp. 17.010.126

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 5.670.042

  •  
  •  

Rp. 22.680.168

 

Penggugat VII

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.965.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.540.084

  •  
  •  

Rp. 37.505.273

 

Penggugat VIII

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat IX

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat X

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat XI

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.965.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.540.084

  •  
  •  

Rp. 37.505.273

 

Penggugat XII

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat XIII

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat XIV

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

Penggugat XV

Uang Pesangon

  •  

Rp. 26.415.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.740.084

  •  
  •  

Rp. 38.155.273

 

Penggugat XVI

Uang Pesangon

  •  

Rp. 25.515.189

Uang penghargaan masa kerja

  •  

Rp. 11.340.084

  •  
  •  

Rp. 36.855.273

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat I: Rp. 17.310.126

Penggugat II: Rp. 17.010.126

Penggugat III: Rp. 17.610.126

Penggugat IV: Rp. 17.310.126

Penggugat V: Rp. 17.310.126

Penggugat VI: Rp. 17.010.126

Penggugat VII: Rp. 17.310.126

Penggugat VIII : Rp. 17.010.126

Penggugat IX : Rp. 17.010.126

Penggugat X: Rp. 17.010.126

Penggugat XI: Rp. 17.310.126

Penggugat XII: Rp. 17.010.126

Penggugat XIII : Rp. 17.010.126

Penggugat XIV : Rp. 17.010.126

Penggugat XV: Rp. 17.610.126

Penggugat XVI: Rp. 17.010.126

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak THR Keagamaan tahun 2023 kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat I: Rp. 2.885.021

Penggugat II : Rp. 2.835.021

Penggugat III: Rp. 2.985.021

Penggugat IV : Rp. 2.885.021

Penggugat V: Rp. 2.835.021

Penggugat VI: Rp. 2.835.021

Penggugat VII: Rp. 2.885.021

Penggugat VIII: Rp. 2.835.021

Penggugat IX: Rp. 2.835.021

Penggugat X: Rp. 2.835.021

Penggugat XI: Rp. 2.885.021

Penggugat XII: Rp. 2.835.021

Penggugat XIII: Rp. 2.835.021

Penggugat XIV: Rp. 2.835.021

Penggugat XV: Rp. 2.935.021

Penggugat XVI: Rp. 2.835.021

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak