Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Smg ASTRI AGUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi ijin Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 709/1984 yang semula tertulis dan terbaca : ASTRI AGUSTINA ditambah dengan nama : VERONICA, sehingga selengkapnya nama Pemohon menjadi tertulis dan terbaca : VERONICA ASTRI AGUSTINA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawa Kantor Catatan Sipil Semarang agar penambahan nama tersebut dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak