Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
545/Pid.Sus/2024/PN Smg | FARIDA, SH, MH | SEPTA LISTIYONO bin SATIMIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 545/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4704/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa SEPTA LISTIYONO Bin SATIMIN bersama-sama dengan saksi VICKI WAHYU KURNIAWAN Bin SUTOMO SUNARSO (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di tepi jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jl. Mayjend Sutoyo, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa SEPTA LISTIYONO Bin SATIMIN bersama-sama dengan saksi VICKI WAHYU KURNIAWAN Bin SUTOMO SUNARSO (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di tepi jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jl. Mayjend Sutoyo, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |