Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa BAYU PERDANA Bin SURAKMAN yang terjadi pada periode Bulan Agustus sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di PT Berkah Samudra Logistik Jl. Lingga II No.23 Karangtempel Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”.
---------Perbuatan Terdakwa BAYU PERDANA Bin SURAKMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------------------------------------------------------------------------- |