Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Smg RINA CHRISTINA T., S.H., M.H. DIAN MUHANTO ALS. BOLOT Bin NARDIYANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2517/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

      KESATU

      Primair

-----Bahwa  terdakwa DIAN MUHANTO ALS. BOLOT Bin NARDIYANTONO, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di LP Kedungpane Semarang Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------

 

Subsidair

-----Bahwa  terdakwa DIAN MUHANTO ALS. BOLOT Bin NARDIYANTONO, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di LP Kedungpane Semarang Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

-----Bahwa  terdakwa DIAN MUHANTO ALS. BOLOT Bin NARDIYANTONO, pada hari  Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di di LP Kedungpane Semarang Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh untuk melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan, tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 Jo. Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya