Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Smg SETIONO, SH ARYA NANDA PUTRA ANDIKA Bin BAMBANG HARIYADI S N Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2580/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1SETIONO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARYA NANDA PUTRA ANDIKA Bin BAMBANG HARIYADI S N[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa ia terdakwa ARYA NANDA PUTRA ANDIKA Bin BAMBANG HARIYADI SN., pada hari Senin, tanggal  04 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024,  bertempat di dalam rumah terdakwa yang bertempat di Jl. Mlatiharjo I No. 409 Rt.002 Rw.007 Kelurahan MlatiBaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang  atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 3,86858 gram.

 

Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa ia terdakwa ARYA NANDA PUTRA ANDIKA Bin BAMBANG HARIYADI SN., pada hari Senin , tanggal  04 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mlatiharjo No. 409 Rt.002 Rw.007 Kelurahan MlatiBaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang  atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis sabu Narkotika Golongan I jenis seberat 3,86858 gram.

 

     Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis sabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

            ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya