Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2018/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran Unit Semarang Barat | 1.AGUS SOFIYAN 2.EMA RUSFIJAYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 98.667.071,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.361/897/5/2015 tanggal 15-05-2015; 3.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.361/897/5/2015 tanggal 15-05-2015; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat; 5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 98.667.071,- 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.98.667.071,-, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut. 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |