Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
273/Pdt.G/2025/PN Smg SUHARTANTO 1.SANI GUNAWAN
2.ARY SETIO NUGROHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 273/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUHARTANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R.Sefrin Ibnu Widiatmoko,SH,MHSUHARTANTO
Pihak
NoNama
1SANI GUNAWAN
2ARY SETIO NUGROHO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Pengakuan Hutang yang pernah dibuat oleh Penggugat atas nama SUHARTANTO tertanggal 9 September 2022 yang dibuat atas perintah dari Para Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp.1.750.000.00,- ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dibacakan;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak