Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II Â telah melakukan Wanprestasi ;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Pengakuan Hutang yang pernah dibuat oleh Penggugat atas nama SUHARTANTO tertanggal 9 September 2022 yang dibuat atas perintah dari Para Tergugat.
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp.1.750.000.00,- ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|