Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
274/Pdt.Bth/2019/PN Smg Sdr. HERU FAUZI MURDIANTO. Dkk 1.Sdr. ERIC PRANATA
2.Sdr. HARIE BASKORO, S.E., MBA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 274/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sdr. HERU FAUZI MURDIANTO. Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ZAINI, S.H.MH dan RekanSdr. HERU FAUZI MURDIANTO. Dkk
Pihak
NoNama
1Sdr. ERIC PRANATA
2Sdr. HARIE BASKORO, S.E., MBA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verzet yang diajukan oleh Para Pelawan utuk seluruhnya.

                      

2.Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan mempunyai alasan hukum yang tepat.

 

3.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas:

1)Akta Hibah Nomor: 597/2013, tanggal 18 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Sugeng Budiman, S.H., SP.N., yang beralamat di Jl. Imam Bonjol 206, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah.

2)Akta Pernyataan Nomor: 4, tanggal 04 November 2014, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris Sugiharto, S.H., yang beralamat kantor di Jl. Anjasmoro I Nomor: 21, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah.

4.Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya dengan bagian sebesar ¼ (seper empat) atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 320/Gajahmungkur, seluas + 677 m2 (Kurang lebih enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kec. Gajahmungkur, Kel. Gajahmungkur, setempat dikenal dengan Jl. Papandayan Nomor: 3, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 3 Juli 1995 Nomor: 4966/1995, dengan batas-batas sebagai berikut:

-Utara                              : Tanah Milik Sdr. Ferry.

-Timur                             : Tanah Milik Sdr. David.

-Selatan                          : Jalan Papandayan.

-Barat                              : Tanah Milik Sdr. Heppy.

 

5.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar menolak dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor: 30/Rsl.Eks/ 2018/PN.Smg, yang diajukan oleh Terlawan Penyita.

 

6.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengangkatan atas Sita Eksekusi terhadap benda tidak bergerak (Executorical  Beslagh) tersebut di atas.

 

7.Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

 

8.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum lainya.

 

SUBSIDAIR:

Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak