Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EKA BUDHI PRASETYA bin BEJO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kudu, Kel. Kudu, Kec. Genuk, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat menjadi Undang-Undang ----- |