INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT BPR Artha Mukti Santoso diwakili TOTO WIJATMIKO,SE | AJI ANGGORO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mei 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.807.500,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 55.807.500 ( Lima puluh lima juta delapan ratus tujuh ribu limaratus rupiah ) Atau menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 415 luas tanah 87 m2 an. KARNOTO dalam keadaan baik / Kosong tanpa syarat; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |