Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT BPR Artha Mukti Santoso diwakili TOTO WIJATMIKO,SE AJI ANGGORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR Artha Mukti Santoso diwakili TOTO WIJATMIKO,SE
Pihak
Pihak
NoNama
1AJI ANGGORO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 55.807.500,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 55.807.500 ( Lima puluh lima juta delapan ratus tujuh ribu limaratus rupiah ) Atau menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 415 luas tanah 87 m2 an. KARNOTO dalam keadaan baik / Kosong tanpa syarat; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak