Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Smg | HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. | ANANG HARIYANTO Bin (Alm) HANIK ROMDHONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 126/M.3.10/Eku.2/01/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : --------Bahwa ia Terdakwa ANANG HARIYANTO Bin Alm HANIK ROMDHONI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Condrorejo Rt.001 Rw.009 Kel.Muktiharjo Kidul Kec.Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”.
---------Perbuatan Terdakwa ANANG HARIYANTO Bin Alm HANIK ROMDHONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 55 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -----------------------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa ia Terdakwa ANANG HARIYANTO Bin Alm HANIK ROMDHONI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Condrorejo Rt.001 Rw.009 Kel.Muktiharjo Kidul Kec.Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” setiap pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan , tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya ”.
---------Perbuatan Terdakwa ANANG HARIYANTO Bin Alm HANIK ROMDHONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf a,b dan c Jo Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. -------------------------------------------------
ATAU KETIGA : --------Bahwa ia Terdakwa ANANG HARIYANTO Bin Alm HANIK ROMDHONI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Condrorejo Rt.001 Rw.009 Kel.Muktiharjo Kidul Kec.Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya”.
---------Perbuatan Terdakwa ANANG HARIYANTO Bin Alm HANIK ROMDHONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 jo Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |