Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3059/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

               Bahwa  terdakwa  FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI pada hari Selasa   tanggal 25 Maret 2025  sekitar jam  18.30  WIB  atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret   tahun  2025  bertempat  di Kos GANDHY Jl. Karanggawang Lama RT 03 RW 05 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang .Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  yang berwenang dan mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman  yaitu berupa  2 (dua) bungkus plastic dililit plastic Biru bertuliskan Hit berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) bungkus plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,46328  gram, 2 (dua) bungkus plastic dimasukan di dalam sedotan warna Biru berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,66932  gram, 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,88879 gram dengan jumlah berat bersih keseluruhan sebanyak 3,02139 gram.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Subsidiair

 

               Bahwa  terdakwa  FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI pada hari Selasa   tanggal 25 Maret 2025  sekitar jam  18.30  WIB  atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret   tahun  2025  bertempat  di Kos GANDHY Jl. Karanggawang Lama RT 03 RW 05 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang .Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  yang berwenang dan mengadili,, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I   bukan tanaman berupa  yaitu 2 (dua) bungkus plastic dililit plastic Biru bertuliskan Hit berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) bungkus plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,46328  gram, 2 (dua) bungkus plastic dimasukan di dalam sedotan warna Biru berisi serbuk Kristal dan 1 (satu) plastic dililit isolasi warna Hijau berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,66932  gram, 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,88879 gram dengan jumlah berat bersih keseluruhan sebanyak 3,02139 gram.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa FAJAR FATKHUR ROHMAN Bin WADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor:  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya