Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang PT Satria Dewangga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Hawer Trimaryanto, S.H., M.H.PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNama
1PT Satria Dewangga
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 458.074.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052004054 tanggal 3 Januari 2021;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052004054 tanggal 3 Januari 2021;
  4. Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 321 tanggal 4 Januari 2021 yang dibuat oleh Notaris Dewi Mulyani, S.H., M.Kn.;
  5. Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00013590.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 7 Januari 2021, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp458.074.800,-(empat ratus lima puluh delapan juta tujuh empat puluh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan Putusan dalam Perkara ini atau apabila TERGUGAT tidak lagi dapat melakukan pembayaran ganti kerugian materiil maka diganti dengan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-130 HD 6.8 PS + BAK BESI, Nomor Rangka: MJEC1JG43L5188966, Nomor Mesin: W04DTRR78426, Nomor Polisi: H 9503 CQ, Tahun: 2020, Warna: Hitam Coklat;
  7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan roda 4 yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-130 HD 6.8 PS + BAK BESI, Nomor Rangka: MJEC1JG43L5188966, Nomor Mesin: W04DTRR78426, Nomor Polisi: H 9503 CQ, Tahun: 2020, Warna: Hitam Coklat sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00013590.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 7 Januari 2021, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
  9. Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak