Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Smg Ani Purwati PT Pradinata Global Masa Grup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ani Purwati
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Suhartono, S.HAni Purwati
Pihak
NoNama
1PT Pradinata Global Masa Grup
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 440.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli (SPJB) NO 02/SPJB/MC/PGM/Xl/2024 tertanggal 06 November 2024 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) 02/SPJB/MC/PGM/Xl/2024 tertanggal 06 November 2024. kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian materiil dan Imateril yaitu DP pembelian rumah Rp.65.000.000.00, Sewa tempat tinggal Rp.20.000.000.00, serta biaya transportasi dan akomodasi serta biaya-biaya yang timbul dalam mengurus perkara ini, Rp.35.000.000.00 total senilai Rp.120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah), dan mengganti kerugian imateril akibat gangguan kesehatan, depresi dan perasaan tertekan, beban hutang, kesulitan ekonomi dan trauma yang dialami korban akibat dari permasalahan ini Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset Tergugat yaitu sebidang tanah bangunan kantor marketing perumahan Metro Cluster di jalan Al-Barokah RT.03 RW.05 Dukuh Krasak Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Semarang.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebidang tanah dan rumah yang terletak di Perumahan citra grand blok K-29 Rowosari Kecamatan Tembalang Semarang. 
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) RP. 1000.000.00 ( satu juta ) Per hari jika tergugat lalai memenuhi  keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde)
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya keberatan dari pihak tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak