Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. IBNU CHOLIQ Bin (alm) SUPRIYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2933/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1IBNU CHOLIQ Bin (alm) SUPRIYATNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa IBNU CHOLIQ Bin (Alm) SUPRIYATNO bersama dengan Anak FRISKA ARI LENATA Binti ARI KRISTIANTO (merupakan Anak Pelaku sebagaimana Putusan Perkara Pidana Nomor : 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smg tanggal 4 April 2024) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos di Dk. Mundingan, RT 02, RW 02, Kel. Cepoko, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi strandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa IBNU CHOLIQ Bin (Alm) SUPRIYATNO bersama dengan Anak FRISKA ARI LENATA Binti ARI KRISTIANTO (merupakan Anak Pelaku sebagaimana Putusan Perkara Pidana Nomor : 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smg tanggal 4 April 2024) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di di dalam kamar Kos Dk. Mundingan, RT 02, RW 02, Kel. Cepoko, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----

Pihak Dipublikasikan Ya