Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD RIDWAN als ARAB bin MUHAMMAD AMINUDIN, pada hari Jum’at, tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul : 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Fly Over Jatingaleh Jl. tEUKU umar Kel. Karangrejo Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau coba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------- |