Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Smg ISROATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ISROATUN
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  • Menyatakan bahwa ayah Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga yaitu MADIYAN adalah orang yang sama dengan nama SUMADI yang tertulis pada Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Ngaliyan Semarang
  • Menyatakan bahwa ayah Pemohon yang bernama SUMADI alias Madiyan telah meninggal dunia di Semarang pada tanggal 26 Desember2004
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor DISDUKCAPIL Kota Semarang agar kematian ayah Pemohon tersebut dicatat dalam buku Register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula akta kematiannya
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak