Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. CECEP ABDUR RAHIM bin ASEP KUSBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3261/M.3.10/Enz.2/7/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1CECEP ABDUR RAHIM bin ASEP KUSBI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwa Cecep Abdur Rahim bin Asep Kusbi pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah kos Cebolok V Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

------------Bahwa terdakwa Cecep Abdur Rahim bin Asep Kusbi pada hari Minggu tanggal 06 April tahun 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Traffic Light jalan Gajah Raya Kelurahan Siwalan Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya