Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
476/Pid.Sus/2025/PN Smg SAYEKTI RAHAYU, SH NARYANTO BIN NUR HAZIK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5074/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1SAYEKTI RAHAYU, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1NARYANTO BIN NUR HAZIK (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Primair :

------- Bahwa terdakwa NARYANTO BIN NUR HAZIK (Alm) bersama-sama dengan saksi SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dalam tahun 2025 bertempat di Kos Novrida Kamar 38 dengan alamat Jl. Gayamsari 4, RT 06 RW 11 NO. 49, Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

 

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----

 

Subsidiair :

------- Bahwa terdakwa NARYANTO BIN NUR HAZIK (Alm) bersama-sama dengan saksi SETO PRIANDHOKO Alias MELKY Bin HERMUKO (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dalam tahun 2025 bertempat di Kos Novrida Kamar 38 dengan alamat Jl. Gayamsari 4, RT 06 RW 11 NO. 49, Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------

 

DAN KEDUA :

Primair :

------- Bahwa terdakwa NARYANTO BIN NUR HAZIK (Alm) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dalam tahun 2025 bertempat di Kos Novrida Kamar 38 dengan alamat Jl. Gayamsari 4, RT 06 RW 11 NO. 49, Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b  UU NO. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------

 

Subsidiair :

------- Bahwa terdakwa NARYANTO BIN NUR HAZIK (Alm) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli dalam tahun 2025 bertempat di Kos Novrida Kamar 38 dengan alamat Jl. Gayamsari 4, RT 06 RW 11 NO. 49, Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau, membawa Psikotropika.

 

 

------- Perbuatan  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  UU NO. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya