Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
391/Pid.Sus/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH ARNOLD KUSUMA ERHAN PUTRA anak dari AGUSTINUS HANDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3401/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARNOLD KUSUMA ERHAN PUTRA anak dari AGUSTINUS HANDOYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa ia terdakwa ARNOLD KUSUMA ERHAN PUTRA anak dari AGUSTINUS HANDOYO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di perempatan Jln. Kaligarang Kel.Petompon Kec.Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa ARNOLD KUSUMA ERHAN PUTRA anak dari AGUSTINUS HANDOYO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di perempatan Jln. Kaligarang Kel.Petompon Kec.Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya