Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
14/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg | JAMINAH, DKK. | PT. Pegadaian | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | II.Dalam Pokok Perkara :
a. Tidak membayar Upah bulan desember 2013 sebesar Rp 1.209.100,- Adalah bertentangan dengan hukum b. Tidak membayar Kekurangan upah tahun 2011,2012, 2013 sebesar sbb : -thn 2011 : 12 bulan x ( UMK 2011 – upah yang diterima ) = 12 x Rp 961.756 – Rp 939.408 = Rp 268.176,- -thn 2012 : 12 bulan x ( UMK 2012 –upah yang diterima ) = 12 x Rp 991.500 – Rp 939.408 = Rp 625.104,- -thn 2013 : 12 bulan x ( UMK 2013 – upah yang diterima )=12 x Rp 1.209.100–Rp 939.408= Rp3.236.304,+ Jumlah:--------------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 4.129.584,- Adalah bertentangan dengan hukum c.Tidak membayarUpah lembur bulan Januari 2012 s.d Mei 2012 ( 5 jam x 130 hari ) sebesar sbb : Rumus : Upah per jam = 1/173 x Rp 991.500,-= Rp 5.731,- Lembur jam pertama : 1,5 x Rp 5.731 x 130hari = Rp 1.117.545,- Lembur jam ke 2,3,4,5 = ( 2 x 4 ) x Rp 5.731 x 130har = Rp 5.960.240,-+ Jumlah :---------------------------------------------------------= Rp 7.077.785,- Adalah bertentangan dengan hukum d. Tidak memberikan Uang Seragam tahun 2012 dan 2013 sebesar : 2 x Rp 1.000.000 = Rp 2.000.000,- Adalah bertentangan dengan hukum e. Tidak memberikan Uang jasa produksi 2012 dan 2013 sebesar : tahun 2012 = 1,5 x Rp 991.500,- = Rp 1.487.250,- tahun 2013 = 1,5 x Rp 1.209.100 = Rp 1.813.650,- + Jumlah:--------------------------------= Rp 3.300.900,- Adalah bertentangan dengan hukum
Hal 7 dari 10
a.Penggugat I sejak 1999 s.d 31 Desember 2004 atau selama 5 tahun b.Penggugat II dan III sejak 1994 s.d 31 Desember 2004 atau 10 tahun tidak sesuai pasal 4 ayat (3) dan (4) Permenakertrans No: Per-02/Men/1993 jo pasal 59 ayat 1,2,.4.5 dan 6 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Adalah bertentangan dengan hukum
Tidak sesuai Pasal 4 ayat (3) dan (4) dan Pasal 11 Permenakertrans RI No: Per-02/Men/1993 jo pasal 59 ayat 7 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan tidak sesuai pasal 65 ayat 2, ayat 7 dan ayat 9, UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Adalah bertentangan dengan hukum
a.Penggugat I dan II sejak 01 April 1994 s.d 31 Desember 2004 atau 10 tahun 9 bulan b.Penggugat III sejak 01 Januari 1999 s.d 31 Desember 2004 atau selama 5 tahun berdasarkan pasal 59 ayat 7 UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan demi hukum adalah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu/tetap
a.Penggugat I dan II sejak 01 April 1994 s.d 31 Desember 2004 atau 10 tahun 9 bulan b.Penggugat III sejak 01 Januari 1999 s.d 31 Desember 2004 atau selama 5 tahun adalah statusnya sudah menjadi karyawan tetap Tergugat
a.Penggugat I dan II sejak 01 April 1994 s.d 31 Desember 2013 atau masa kerja 19 tahun 9 bulan b.Penggugat III sejak 01 Januari 1999 s.d 31 Desember 2013 atau masa kerja 14 tahun
a.Penggugat I : Sdr Jaminah , Surat Anjuran No : 094/993, ter tanggal 22 Juli 2014 , halaman 6 angka 1 huruf a,,b.,c, Menganjurkan agar Tergugat membayar kekurangan hak PHK sejak Jan 1994 s.d 31 Des 2013 atau 19 thn 9 bulan masing-masing sebesar : - Uang pesangon : Rp 1.209.100 x 9 x 2 = Rp 21.263.800,- - Uang pengargaan masa kerja : Rp 1.209.100 x 7 = Rp 8.463.700,- - Uang penggantian hak : 15 % x (Rp 1.209.100 x 9 x 2 + Rp 1.209.100 x 5 ) = Rp 4.534.125 + Jumlah :--------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 34.761.625,- Kekurangan Hak PHK yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat I Hak PHK sesuai perhitungan diatas dikurangi yang sudah ditransfer tergugat sebesar : Rp 34.761.625 - Rp 18.365.426 = Rp 16.396.200,-
Hal 8 dari 10
b. Penggugat II : Haryanto, Surat Anjuran No : 094/993, ter tanggal 22 Juli 2014 , halaman 7 angka 2 huruf a,b,c Menganjurkan agar Tergugat membayar kekurangan hak PHK sejak Jan 1994 s.d 31 Des 2013 atau 19 thn 9 bulan masing-masing sebesar : - Uang pesangon : Rp 1.209.100 x 9 x 2 = Rp 21.263.800,- - Uang pengargaan masa kerja : Rp 1.209.100 x 7 = Rp 8.463.700,- - Uang penggantian hak : 15 % x (Rp 1.209.100 x 9 x 2 + Rp 1.209.100 x 5 ) = Rp 4.534.125 + Jumlah :--------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 34.761.625,- Kekurangan Hak PHK yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat II Hak PHK sesuai perhitungan diatas dikurangi yang sudah ditransfer tergugat sebesar : Rp 34.761.625 - Rp 18.365.426 = Rp 16.396.200,- c.Penggugat III, Sdr Usman, Surat Anjuran No : 094/993, ter tanggal 22 Juli 2014 , halaman 8 angka 3 huruf a,b,c , Menganjurkan agar Tergugat membayar kekurangan hak PHK pada Penggugat I, Sdr .Usman : sejak Jan 1999 s.d 31 Des 2013 atau 14 thn, sebesar : - Uang pesangon : Rp 1.209.100 x 9 x 2 = Rp 21.263.800,- - Uang pengargaan masa kerja : Rp 1.209.100 x 5 = Rp 6.045.500,- - Uang penggantian hak : 15 % x (Rp 1.209.100 x 9 x 2 + Rp 1.209.100 x 5 ) = Rp 4.171.395,- + Jumlah :--------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 31.980.695,- Kekurangan Hak PHK yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat III Hak PHK sesuai perhitungan diatas dikurangi yang sudah ditransfer tergugat sebesar : Rp 31.763.800 - Rp 18.365.426 = Rp 13.398.374,- Adalah bertentangan dengan hukum
a.Upah bulan desember 2013 sebesar Rp 1.209.100,- Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap. b. Kekurangan upah tahun 2011,2012, 2013 sebesar sbb : -thn 2011 : 12 bulan x ( UMK 2011 – upah yang diterima ) = 12 x Rp 961.756 – Rp 939.408 = Rp 268.176,- -thn 2012 : 12 bulan x ( UMK 2012 – upah yang diterima )= 12 x Rp 991.500 – Rp 939.408 = Rp 625.104,- -thn 2013 : 12 bulan x ( UMK 2013 – upah yang diterima )=12 x Rp 1.209.100–Rp 939.408=Rp 3.236.304,+ Jumlah:--------------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 4.129.584,- Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap. c.Upah lembur bulan Januari 2012 s.d Mei 2012 ( 5 jam x 130 hari ) sebesar sbb : Rumus : Upah per jam = 1/173 x Rp 991.500,-= Rp 5.731,- Lembur jam pertama : 1,5 x Rp 5.731 x 130hari = Rp 1.117.545,- Lembur jam ke 2,3,4,5 = ( 2 x 4 ) x Rp 5.731 x 130har = Rp 5.960.240,-+ Jumlah :---------------------------------------------------------= Rp 7.077.785,- Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap. d. Uang Seragam tahun 2012 dan 2013 sebesar : 2 x Rp 1.000.000 = Rp 2.000.000,- Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap.
Hal 9 dari 10
e. Uang jasa produksi 2012 dan 2013 sebesar : tahun 2012 = 1,5 x Rp 991.500,- = Rp 1.487.250,- tahun 2013 = 1,5 x Rp 1.209.100 = Rp 1.813.650,- + Jumlah:--------------------------------= Rp 3.300.900,- Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap.
a.Penggugat I : Sdr Jaminah , Surat Anjuran No : 094/993, ter tanggal 22 Juli 2014 , halaman 6 angka 1 huruf a,,b.,c, Menganjurkan agar Tergugat membayar kekurangan hak PHK sejak Jan 1994 s.d 31 Des 2013 atau 19 thn sebesar : - Uang pesangon : Rp 1.209.100 x 9 x 2 = Rp 21.263.800,- - Uang pengargaan masa kerja : Rp 1.209.100 x 7 = Rp 8.463.700,- - Uang penggantian hak : 15 % x (Rp 1.209.100 x 9 x 2 + Rp 1.209.100 x 5 ) = Rp 4.534.125 + Jumlah :---------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 34.761.625,- Kekurangan Hak PHK yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat I Hak PHK sesuai perhitungan diatas dikurangi yang sudah ditransfer tergugat sebesar : Rp 34.761.625 - Rp 18.365.426 = Rp 16.396.200,- b. Penggugat II : Haryanto, Surat Anjuran No : 094/993, ter tanggal 22 Juli 2014 , halaman 7 angka 2 huruf a,b,c Menganjurkan agar Tergugat membayar kekurangan hak PHK sejak Jan 1994 s.d 31 Des 2013 atau 19 thn sebesar : - Uang pesangon : Rp 1.209.100 x 9 x 2 = Rp 21.263.800,- - Uang pengargaan masa kerja : Rp 1.209.100 x 7 = Rp 8.463.700,- - Uang penggantian hak : 15 % x (Rp 1.209.100 x 9 x 2 + Rp 1.209.100 x 5 ) = Rp 4.534.125 + Jumlah :--------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 34.761.625,- Kekurangan Hak PHK yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat II Hak PHK sesuai perhitungan diatas dikurangi yang sudah ditransfer tergugat sebesar : Rp 34.761.625 - Rp 18.365.426 = Rp 16.396.200,- c.Penggugat III, Sdr Usman, Surat Anjuran No : 094/993, ter tanggal 22 Juli 2014 , halaman 8 angka 3 huruf a,b,c , Menganjurkan agar Tergugat membayar kekurangan hak PHK pada Penggugat I, Sdr .Usman : sejak Jan 1999 s.d 31 Des 2013 atau 14 thn, sebesar : - Uang pesangon : Rp 1.209.100 x 9 x 2 = Rp 21.263.800,- - Uang pengargaan masa kerja : Rp 1.209.100 x 5 = Rp 6.045.500,- - Uang penggantian hak : 15 % x (Rp 1.209.100 x 9 x 2 + Rp 1.209.100 x 5 ) = Rp 4.171.395,- + Jumlah :--------------------------------------------------------------------------------------------= Rp 31.980.695,- Kekurangan Hak PHK yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat III Hak PHK sesuai perhitungan diatas dikurangi yang sudah ditransfer tergugat sebesar : Rp 31.763.800 - Rp 18.365.426 = Rp 13.398.374,- Sampai perkara aquo berkekuatan hukum tetap. Atau jika Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex equo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |