Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
533/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Ny. IRVINIAWATY
2.TEUKU MUHAMMAD AGRA
1.1. IRIANTO JOKO MOELYONO
2.PT. SARANA PARIWARA SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 533/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ny. IRVINIAWATY
2TEUKU MUHAMMAD AGRA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZAN, SH dan RekanNy. IRVINIAWATY
2AHMAD FAUZAN, SH dan RekanTEUKU MUHAMMAD AGRA
Pihak
NoNama
11. IRIANTO JOKO MOELYONO
2PT. SARANA PARIWARA SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 2 April 2024 adalah  sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 3 Juli 2024 adalah  sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan sebagai Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar / mengembalikan pinjaman uang dan bunga sebesar Rp.8.962.000.000,- kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan  Ingkar Janji / Wanprestasi.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar / mengembalikan hutang dan bunga kepada Para Penggugat sebesar Rp. 8.962.000.000,- secara langsung dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya dari nilai Rp. 8.962.000.000,- kepada Para Penggugat sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang sampai mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak