Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
645/Pid.B/2024/PN Smg | VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. | HADI UTOMO Bin KAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 645/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -6158/M.3.10/Eku.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia, terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Semarang Jln. Pamularsih Nomor 71 Kel. Bongasari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Perbuatan terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
ATAU KEDUA Bahwa ia, terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Semarang Jln. Pamularsih Nomor 71 Kel. Bongasari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |