Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 3374-LT-06022025-0037 tertanggal 06 FEBRUARI 2025 , yang semula tertulis dan terbaca : bahwa di Semarang pada tanggal 04 MARET 2023 jam 05.40 telah lahir : REY FAUZAN ALVARO anak ke satu laki-laki dari ibu HERLINA LARA, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : bahwa di Semarang pada tanggal 04 MARET 2023 jam 05.40 telah lahir : REY FAUZAN ALVARO anak laki-laki yang dilahirkan dari Suami-isteri : RISQI FAJAR RAMADHAN dan HERLINA LARA
- Memerintahkan kepada Pemohon, untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|