Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2019/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2019 |
Nomor Surat |
-------------------------------- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | INGE NATALIA TARUNA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Polrestabes Semarang | 2 | Kepolisian Daerah POLDA Jawa Tengah |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMOHON adalah sebagai pihak yang mempunyai kepentingan dan berhak untuk mengajukan permohonan pra peradilan ini.
- Menyatakan TERMOHON I telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap perkara pidana berdasarkan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016
- Memerintahkan TERMOHON I untuk melanjutkan penanganan perkara atas Berkas perkara pidana dengan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maksimal dalam waktu 3 bulan dari diucapkannya putusan ini penyidik harus meningkatkan status perkara pidana dengan Terlapor Teddy Sanjaya dan istrinya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana hingga Berkas Penyidikan dinyatakan Lengkap / P.21.;
- Menyatakan secara hukum TERMOHON II telah turut serta melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah dan Melawan Hukum;
- Memerintahkan secara hukum TERMOHON II mengambil alih penanganan Perkara dan Berkas perkara pidana dengan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016 sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau setidak - tidaknya memberikan petunjuk, arahan, mengawal dan atau melakukan supervisi kepada TERMOHON I untuk melakukan tindaklanjut proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana hingga Berkas Penyidikan dinyatakan Lengkap / P.21.
- Menghukum Para TERMOHON untuk menanggung segala biaya perkara yang timbul;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |