Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg MOCHAMAD NASORI PT SINAR MAS MULTIFINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MOCHAMAD NASORI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MA THOLIB DKKMOCHAMAD NASORI
Pihak
NoNama
1PT SINAR MAS MULTIFINANCE
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat tidak sah secara hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang gaji Penggugat sejak Tergugat tidak mengijinkan Penggugat untuk bekerja dan membayar uang Proses selama proses Hukum masih berlanjut.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2,3 dan 4) UU No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. dan upah terakhir Penggugat serta THR tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017 sebesar , Rp. 60.838.697,5,-

Terbilang (enam puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima sen).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa bangunan kantor milik Tergugat (PT. Sinar Mas Multi Finance) yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya