Dakwaan |
------------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQ bin SUBAKIR pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Kedungmundu Raya (depan Masjid Nurul Hikmah) Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. |