Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
476/Pdt.P/2024/PN Smg DIMAS PRATAMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 476/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : GRISELDA ZIAANKA PRAYASTI, dirubah menjadi tertulis dan terbaca : SHEILA ZIANKA PUTRI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar perubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak