Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
334/Pdt.Bth/2024/PN Smg Tjipto Gunawan 1.PT. NASMOCO Kaligawe
2.Hendra Wibowo
3.Alexander Djoko Surya Prasetya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 334/Pdt.Bth/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tjipto Gunawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Baskoro Indra Soesilo, SHTjipto Gunawan
Pihak
NoNama
1PT. NASMOCO Kaligawe
2Hendra Wibowo
3Alexander Djoko Surya Prasetya
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Pelawan Pihak Ketiga atas Sita Eksekusi No. 36/AHT.Eks/2019/PN.Smg seluruhnya.
  2. Menyatakan hukumnya Pelawan adalah pemilik yang sah atas rumah/bangunan yang di Sita Eksekusi No. 36/AHT.Eks/2019/PN.Smg yang terletak di Jl. Borobudur Selatan No. 1, RT 08/ RW 03, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara            : Jalan Borobudur Selatan
  • Sebelah Timur           : Tanah Kosong/ Kebun
  • Sebelah Selatan        : Rumah Penduduk
  • Sebelah Barat            : Jalan Rorojongrang
  1. Menyatakan hukumnya Pelawan adalah Pelawan yang benar dan yang patut dilindungi Undang-Undang dan Hukum.
  2. Menyatakan hukumnya Pelawan berhak untuk mempertahankan rumah/bangunan (Objek Sengketa) terhadap siapa dan terhadap apapun.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir atas barang milik Pelawan yang terletak di Jl. Borobudur Selatan No. 1, RT 08/ RW 03, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara            : Jalan Borobudur Selatan
  • Sebelah Timur           : Tanah Kosong/ Kebun
  • Sebelah Selatan        : Rumah Penduduk
  • Sebelah Barat            : Jalan Rorojongrang
  1. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak