Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. Hery Suryanto, S.E PT Pindi Mulya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hery Suryanto, S.E
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANDI KUSUMA MAPAREPPA, S.H., M.H., dan RekanHery Suryanto, S.E
Pihak
NoNama
1PT Pindi Mulya Abadi
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ileh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum TERMOHON PKPU PT. PINDI MULYA ABADI berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari;
3. Menujuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
4. Mengangkat:
a. Sdri. ANA HUSADANI, S.H., merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-478AH.04.05-2022, yang berkantor dan beralamat di Kantor Advokat ANA HUSADANI, S.H. & REKAN Jl. Pucang Gede Raya No. 9, Perumnas Pucang, Gading, Batur Sari RT. 11 RW. 13, Mranggen, Demak, Prov. Jawa Tengah 
b. Sdr. BAMBANG IRAWAN, S,H., merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-36AH.04.05-2022, yang berkantor dan beralamat di Biandco Law Firm 88 Office, Tower A, Lantai 10 Unit E, Jl. Raya Kasablanca Kav.88, Jakarta Selatan;
selaku Pengurus PKPU dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan serta selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;
5. Menetapkan Biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan imbalan jasa Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir dengan mempedomani peraturan perundangan yang berlaku;;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku;
 
ATAU
 
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Kami memohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex Aquo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak