Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
494/Pid.Sus/2025/PN Smg SATENO, SH, MH M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 494/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 59/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1SATENO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

----------Bahwa terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH  bersama dengan M. IMAM SAPUTRA Bin  ZAINAL ARIFIN dan AYU AULIA AZHARI Binti JUJU (yang perkaranya  telah diputus Pengadilan Negeri  Semarang  melanggar Pasal 132 ayat (1)  Jo 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),  pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Pool Bus Rosalia Indah yang beralamat di Jalan Walisongo No. 09  Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair  :

----------Bahwa terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH  bersama dengan M. IMAM SAPUTRA Bin  ZAINAL ARIFIN dan AYU AULIA AZHARI Binti JUJU (yang perkaranya  telah diputus Pengadilan Negeri  Semarang  melanggar Pasal 132 ayat (1)  Jo 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),  pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Pool Bus Rosalia Indah yang beralamat di Jalan Walisongo No. 09  Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya  di suatu    tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa M. RICO OKTORY Alias BOY Bin BUDIMAN ALAMSYAH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya