Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
171/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.DESI PARLINAWATI, S.T anak dari ANDI ISTANTO 2.ADIYONO HENDRA PUTRANTO Bin SAHENURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
Nomor Perkara | 171/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1586/M.3.10/Eoh.2/03/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ------------Bahwa Terdakwa I DESI PARLINAWATI, ST anak dari ANDI ISTANTO bersama-sama dengan terdakwa II ADIYONO HENDRA PUTRANTO bin SAHENURI pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam kurun antara tahun 2023 tersebut, bertempat di Gedung eks Sekolah yayasan Budi luhur, Jl Teuku Umar No.16 Kel. Jatingaleh Kec. Candisari Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA ------------Bahwa Terdakwa I DESI PARLINAWATI, ST anak dari ANDI ISTANTO bersama-sama dengan terdakwa II ADIYONO HENDRA PUTRANTO bin SAHENURI pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam kurun antara tahun 2023 tersebut, bertempat di Gedung eks Sekolah yayasan Budi luhur, Jl Teuku Umar No.16 Kel. Jatingaleh Kec. Candisari Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |