Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
616/Pid.Sus/2019/PN Smg LUQMAN EDI A.,SH. HO JUNG HSIEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 616/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -341 /M.3.10/Euh.2/8/2019
Pihak
NoNama
1LUQMAN EDI A.,SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HO JUNG HSIEN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

    Bahwa terdakwa HO, JUNG HSIEN pemegang paspor nomor: 315846708 pada antara tanggal 16 April 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2019 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya paa suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 No.11 Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang diberikan kepadanya, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada tanggal 30 Juli 2018, setelah terdakwa HO, JUNG HSIEN datang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diterakan pada tanggal 30 Juli 2018 kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bali dengan menggunakan penerbangan domestic pada hari yang sama dan tinggal di Bali bersama sdr. Hung Jen Kai, sdr. Huang Yu Tun , sdr. Chiang I Chun, sdr. Chen Fang Ping, sdr. Hung Chia Wen, sdr. Jheng Shun Sian, sdr. Liu Tzu Lu, sdr. Shen Chia Chi, sdr. Deng Yu Chen, sdr. Hsu Shun Kai untuk bersembunyi karena menjadi target Kepolisian Taiwan dan tidak melakukan kegiatan apapun
-    Bahwa pada sekitar akhir bulan Maret 2019 terdakwa HO, JUNG HSIEN bersama sdr. Hung Jen Kai, sdr. Huang Yu Tun, sdr. Chiang I Chun, sdr. Chen Fang Ping, sdr. Hung Chia Wen, sdr. Jheng Shun Sian, sdr. Liu Tzu Lu, sdr. Shen Chia Chi, sdr. Deng Yu Chen, sdr. Hsu Shun Kai diperintah oleh seseorang yang tidak terdakwa HO, JUNG HSIEN kenal untuk pindah ke Semarang dan setibanya di Semarang tinggal di hotel yang tidak terdakwa HO, JUNG HSIEN ketahui namanya dan pada tanggal 16 April 2019 terdakwa HO, JUNG HSIEN bersama sdr. Hung Jen Kai, sdr. Huang Yu Tun, sdr. Chiang I Chun, sdr. Chen Fang Ping, sdr. Hung Chia Wen, sdr. Jheng Shun Sian, sdr. Liu Tzu Lu, sdr. Shen Chia Chi, sdr. Deng Yu Chen, sdr. Hsu Shun Kai pindah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 No.11 Kota Semarang dan di rumah tersebut terdakwa HO, JUNG HSIEN bersama sdr. Hung Jen Kai, sdr. Huang Yu Tun, sdr. Chiang I Chun, sdr. Chen Fang Ping, sdr. Hung Chia Wen, sdr. Jheng Shun Sian, sdr. Liu Tzu Lu, sdr. Shen Chia Chi, sdr. Deng Yu Chen, sdr. Hsu Shun Kai melakukan kegiatan penipuan online dengan mengaku sebagai petugas bank dan sebagian mengaku sebagai polisi untuk mengancam korban yang berada di negara China maupun Taiwan untuk mendapatkan keuntungan sedangkan terdakwa HO, JUNG HSIEN dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai petugas Bank dengan menggunakan telepon duduk, daftar calon korban dalam bahasa Mandarin dan form isian biodata calon korban
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 15.00 wib datang tim dari Kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang untuk melakukan operasi pengawasan orang asing dan diketemukan terdakwa HO, JUNG HSIEN bersama sdr. Hung Jen Kai, sdr. Huang Yu Tun, sdr. Chiang I Chun, sdr. Chen Fang Ping, sdr. Hung Chia Wen, sdr. Jheng Shun Sian, sdr. Liu Tzu Lu, sdr. Shen Chia Chi, sdr. Deng Yu Chen, sdr. Hsu Shun Kai dan sdr. Chien Chih Hao yang sedang melakukan kegiatan penipuan online dengan barang bukti berupa Telepon duduk, Wifi line, Router, Handphone, Keyboard, Paspor, Printer, Handy Talky (HT), Laptop serta naskan dan biodata calon korban berbahasa Mandarin.
-    Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan  Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing Yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan, kegiatan yang diperbolehkan dengan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia atau meneruskan perjalanan ke negara lain, namun kenyataannya terdakwa HO, JUNG HSIEN bukan melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas melainkan melakukan kegiatan penipuan online.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian

 

Pihak Dipublikasikan Ya