Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Murdinem PT.Sumber Cahaya Agung Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Murdinem
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Danang Sugiyatno, S.H.Murdinem
Pihak
NoNama
1PT.Sumber Cahaya Agung Textile
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK usia pensiun sebesar: Rp.62.755.582,-

(enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);

 4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak