Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2024/PN Smg KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA 1.HANDOKO
2.JENNY BUDIARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Tanah dan Bangunan   Objek Sengketa, yaitu :  
  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 486/Kalicari, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 125 m2 (kurang lebih seratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 17-1-1997 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, pada tanggal 4-2-1997,  dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Tanah Hak Milik Nomor 314 / Ruko Milik dr. Hana
                        Setialingsih
  • Timur   : Jalan Supriyadi
  • Selatan : Tanah Hak Milik Nomor 314 / Ruko Milik Ahmad Hadi
                        S.H.
  • Barat     : Selokan/Sungai Kecil

 

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat  Hak Milik Nomor : 03844/Purwoyoso, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 101 M2 (seratus satu meter persegi), terletak di Kelurahan Puryowoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-3-2007 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, pada tanggal 30-3-2007,  dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Tanah Nomor 04288 / Ruko Ex Bank Jateng
  • Timur   : Jalan/ Area Parkir Ruko
  • Selatan : Tanah Nomor 04290 / Ruko Pak Handoyo
  • Barat     : Saluran

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 751/Srondol Kulon, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 525M(lima ratus duapuluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-9-2003 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 30-9-2003, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara     : Tanah Nomor 1777 / Ruko Sport Icon  
  • Timur   : Jalan Dr. Setiabudi
  • Selatan : Jalan Kyai Mojo
  • Barat     : Tanah Nomor 1773 / Ruko Missblack/Robo Kidz         

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 2193/Putat, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 435 M2 (empatratus tigapuluh lima meter persegi), terletak di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14-12-2007 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pada tanggal 4-3-2008, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Tanah Irigasi / Jl. Raya Semarang Purwodadi
  • Timur   : Tanah milik Margono
  • Selatan : Saluran / Bapak Suyat
  • Barat     : Tanah milik Darwati / Bu Parmi

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1591/Kebonan, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 500 M (limaratus meter persegi), terletak di Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23-12-2000 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali pada tanggal 19-2-2001, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Tanah milik Muh. Wasin / Pak Asis Munandar
  • Timur   : Tanah milik Moh. Tachin / SHM 1592
  • Selatan : Tanah milik Siomi / Bu Amik/Kolri
  • Barat     : Jalan PPU / Jalan Raya Karanggede

 

  1.  

Sebidang Tanah di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1592/Kebonan, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 1230 M2 (seribu duaratus tigapuluh meter persegi), terletak di Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23-12-2000 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali pada tanggal 19-2-2001, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Tanah milik Muh. Wasin
  • Timur   : Sawah, Pak Mustakim
  • Selatan : Tanah milik Siomi / Pak Sartono
  • Barat     : Tanah milik Moh. Tachsin / SHM 1591

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 2514/Mojosongo, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 427 M2 (empatratus duapuluh tujuh meter persegi), terletak di Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-1-2002 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali pada tanggal 17-2-2009, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Saluran / Jalan Raya Semarang Solo
  • Timur   : Tanah milik Tris
  • Selatan : Tanah milik Ngatman / Rumah Bu Sidal
  • Barat     : Jalan

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 934/Bareng, atas nama HANDOKO, seluas  kurang lebih 226 M2 (kurang lebih duaratus duapuluh enam meter persegi), terletak di Desa Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 1-11-1996  dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten pada tanggal 13-11-1996, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara   : Jalan Kalimantan / Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo No. 37
                      Klaten
  • Timur   : Tanah Milik Negara / Sigit Purnomo
  • Selatan : 9.34 / Sigit Purnomo
  • Barat     : m. / Dalimin

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 715/Sukorejo, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 234 M2 (duaratus tigapuluh empat meter persegi), terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 8-9-2008 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal pada tanggal 10-10-2008, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Jalan Raya Sukorejo Patean / Jln Raya Sukorejo 
                        Parakan
  • Timur   : Jalan Desa
  • Selatan : Tanah milik Harjo Isman
  • Barat     : Tanah milik Sutoyo

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 0327/Purwokerto Kulon, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 140 M2 (seratus empatpuluh meter persegi), terletak di Desa Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-4-1999 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas pada tanggal 6-8-1999, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara     : Tanah Nomor 00119 / Ruko Kosong/Sinshe Jaya
                        Abadi Purwokerto
  • Timur    :Trotoar Jalan / Jalan Perintis
                        Kemerdekaan Purwokerto
  • Selatan : Tanah Nomor 00121/ Ruko Kosong /Bank Shinhan
                         Purwokerto
  • Barat     :  Tanah milik Santoso / Disdukcapil Purwokerto

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 01225/Semarang, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 60 M2 (enampuluh meter persegi), terletak di Desa Semarang, Kabupaten Banjarnegara, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 8-2-2010dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 1-6-2010, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara   : Cafe Rumah Kopi (milik bapak Alwi)
  • Timur : Tanah Nomor 00241/ Ruko milik KSP Intidana
  • Selatan : Jalan D. Panjaitan
  • Barat     : M. 375

 

  •  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 3861/Gunungpring, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 146 M2 (seratus empatpuluh enam meter persegi), terletak di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-5-2003 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang pada tanggal 17-7-2003, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara   : Jalan Pemuda
  • Timur : Tanah milik Handrini Candroko  
  • Selatan : Selokan
  • Barat     : Tanah Nomor 00854 

 

  1.  

Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1452/Rejow.Selatan, atas nama HANDOKO, luas  kurang lebih 115 M (seratus limabelas meter persegi), terletak di Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-6-2005 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang pada tanggal 6-7-2005, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara   : Jalan Singasari
  • Timur : Kali Kalimanggis / Kantor Notaris  Yeny Noor
                       Vinda
  • Selatan : Bagunan Gudang
  • Barat     : Tanah milik Ny. Herawati / Kantor Akuntan
                        Publik Purba L & Rekan

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 47 tanggal 21 Agustus 2015, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris H. Sugeng Budiman, S.H., Sp.N., M.H., Notaris di Semarang.
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yaitu tidak  bersedia hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau setidaknya memperbarui surat kuasa guna proses pengalihan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh PENGGUGAT dan selalu menunda – nunda yang mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat mengalihkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh PENGGUGAT.  
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak berhak atas Objek sengketa.
  4.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT selaku Pemilik yang sah, seketika setelah adanya Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dengan tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan alat Negara.
  5. Menyatakan jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak segera mengalihkan atau memberi Kuasa baru untuk menjual, menyerahkan, mengoperkan dan atau memindahtangankan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh PENGGUGAT, maka Putusan ini dapat digunakan sebagai Akta yang sah dan berkekuatan hukum untuk Menjual, menyerahkan, mengoperkan dan atau memindahtangankan Objek Sengketa tanpa kehadiran dan bantuan  TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik kepada diri sendiri maupun orang lain.  
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara kontan dan tunai seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT, baik materiil dan imateriil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum  yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dimana apabila dinilai dengan uang, seluruhnya sebesar Rp. 50.535.750.000,- (Lima Puluh Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)., dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil, sebesar  Rp. 49,535,750,000,- (Empat Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). berupa tidak  dapat  melakukan perbuatan hukum (Menjual, menyerahkan, mengoperkan dan atau memindahtangankan) 13 Tanah dan Bangunan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT atau Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh PENGGUGAT, yaitu :
  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 486/Kalicari

Rp. 3.525.000.000,-

(Tiga Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat  Hak Milik Nomor : 03844/Purwoyoso

Rp. 2.968.000.000,-

(Dua Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 751/Srondol Kulon

Rp. 20.475.000.000,-

(Dua Puluh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 2193/Putat

Rp. 1.710.000.000,-

(Satu Miliar Tujuh Ratus Sepuluh Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 1591/Kebonan Sertipikat

 

 

Rp. 1.810.000.000,-

(Satu Miliar Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 1592/Kebonan

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 2514/Mojosongo

Rp. 1.766.800.000,-

(Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 934/Bareng

Rp. 3.949.350.000,-

(Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 715/Sukorejo

Rp. 3.105.600.000,-

(Tiga Miliar Seratus Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 0327/Purwokerto Kulon

Rp. 2.071.000.000,-

(Dua Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor: 01225/Semarang

Rp. 1.155.000.000,-

(Satu Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor : 3861/Gunungpring

Rp. 3.500.000.000,-

(Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

  1.  

Sertipikat Hak Milik Nomor: 1452/Rejow.Selatan

Rp. 3.500.000.000,-

(Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

 

TOTAL

Rp. 49,535,750,000,-

(Empat Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

  1. Kerugian Imateriil, berupa :

Kehilangan keuntungan yang akan diperoleh apabila PENGGUGAT mengelola dan mengembangkan usahanya melalui Objek Sengketa, yang apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak