Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil dan immateril yang dialami oleh PENGGUGAT secara lunas dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil :
PENGGUGAT mengalami kerugian Materil senilai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB : 11.01.04.05.11832, Surat Ukur No : 01988/ Muktiharjo Kidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil :
- Kerugian PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan lahan serta kerugian keperawatan sejak Tahun 1998 ;
- Kerugian waktu, tenaga, dan fikiran yang dialami oleh PENGGUGAT terhadap Perkara yang timbul adanya perbuatan TERGUGAT I ;
- Kerugian Biaya-biaya operasional dan upaya-upaya hukum lain terhadap Perkara yang timbul adanya perbuatan TERGUGAT I ;
Jika dinilai dengan uang patut dan layak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan kerugian materiil ditambah dengan kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar : Rp.500.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk mengukur ulang kembali Objek Sengketa yaitu tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB : 11.01.04.05.11832, Surat Ukur No : 01988/MuktiharjoKidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. Sido Drajat XIV
- Sebelah Timur : Lidyawati
- Sebelah Selatan : Prihartita
- Sebelah Barat : Gereja ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk merubah dan memperbaiki data pada sistem maupun catatan pada buku tanah mengenai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas : 175944 / 2023 tertanggal 05 Desember 2023 yang semula tercatat tumpang tindih antara Objek sengketa (Sertipikat Hak Milik Nomor: 09393) dengan (Sertipikat Hak Milik Nomor : 692) atas nama TERGUGAT I menjadi tidak ada catatan tumpang tindih ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB : 11.01.04.05.11832, Surat Ukur No: 01988/MuktiharjoKidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. Sido Drajat XIV
- Sebelah Timur : Lidyawati
- Sebelah Selatan : Prihartita
- Sebelah Barat : Gereja ;
- Menyatakan Objek sengketa yaitu tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393, yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB : 11.01.04.05.11832, Surat Ukur No : 01988/Muktiharjo Kidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jl. Sido Drajat XIV
- Sebelah Timur : Lidyawati
- Sebelah Selatan : Prihartita
- Sebelah Barat : Gereja ;
Adalah sah milik (RUBIASIH) PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan / kelalaian dalam membayar kewajiban kepada PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dilaksanakannya isi putusan ini secara riil oleh TERGUGAT I;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vorrad) termasuk upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
|