Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
236/Pdt.Bth/2025/PN Smg CHRISTANTO NUGROHO NAJUDJOJO 1.SOEGIARTO WIBOWO
2.HANDOKO NUGROHO
3.SYLVIJULIANTI NAJUDJOJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 236/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CHRISTANTO NUGROHO NAJUDJOJO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Soko Armansyah, SH . dan RekanCHRISTANTO NUGROHO NAJUDJOJO
Pihak
NoNama
1SOEGIARTO WIBOWO
2HANDOKO NUGROHO
3SYLVIJULIANTI NAJUDJOJO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah TEPAT dan BERALASAN ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Investor / Penanam Modal  yang Memiliki HAK  Kepemilikan atas CV HN Print dengan dana Modal Setoran sebesar Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) ADALAH SAH DAN BERDASARKAN HUKUM;
  4. Menyatakan Terlawan – I adalah pihak yang beritikad buruk dengan tidak menepati isi Akta perjanjian sewa menyewa No. 17 tanggal 11 Juli 2017  ;
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal   22 April 2025 Nomor : 20 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Smg Jo  No. 163 / Pdt.G / 2022 / PN.Smg Jo No. 5 / Pdt /  2023 /  PT.Smg Jo No. 1040 K / Pdt / 2024 tentang Perintah Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan berdasarkan Surat No. 292 / PAN.PN.W12.U1 / HK2.4 / V / 2025 tanggal 8 Mei 2025 perihal Permohonan Informasi Tahapan Pelaksanaan Eksekusi Perkara                       Nomor : 20 / Pdt.Eks / 2024 / PN.Smg Jo  No. 163 / Pdt.G / 2022 / PN.Smg Jo No. 5 / Pdt /  2023 /  PT.Smg Jo No. 1040 K / Pdt / 2024, ADALAH TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM atau setidaknya MENUNDA PELAKSANAAN EKSEKUSI Hingga Putusan dalam Perkara aquo Berkekuatan Hukum Tetap  ;
  6. Menghukum  Para Terlawan  untuk   membayar  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak