Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Smg | 1.AHMAD MIFDLOLI 2.SUBADI 3.DJUWARTI |
KSP GMGGIRI MURIA GROUP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jan. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Agu. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | ---- | ||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal – hal yang sudah PARA PEMOHON PKPU kemukakan diatas, maka dengan ini PARA PEMOHON PKPU memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara, serta berkenan memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/KSP GMG GIRI MURIA GROUP,yang berkedudukan di Ruko Sudirman Square No. 1-2B, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Nganguk, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengahuntuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/KSP GMG GIRI MURIA GROUPyang berkedudukan di Ruko Sudirman Square No. 1-2B, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Nganguk, Kecamatan . Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, untuk paling lama 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk serta mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU//KSP GMG GIRI MURIA GROUP; 4. Menunjuk dan mengangkat : b. Sdr. SURURI EL HAQUE, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.307-AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, yang berkantor di ELQUE & Co., beralamat di STC Senayan Lt. 4 – Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Jakarta Pusat 10270. Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/KSP GMG Giri Muria Group atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/KSP GMG Giri Muria Group dinyatakan Pailit. 5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/KSP GMG Giri Muria Groupdan Kreditur yang dikenal dengan Surat tercatat atau kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut diatas ; 7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU/KSP GMG Giri Muria Group ;
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Ya |