Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
744/Pid.Sus/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. BUDI SANTOSO Als. KUMEL bin SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 744/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7076/M.3.10/Enz.2/12/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BUDI SANTOSO Als. KUMEL bin SUWITO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa BUDI SANTOSO Alias KUMEL Bin SUWITO pada hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

 

---------Perbuatan Terdakwa BUDI SANTOSO Alias KUMEL Bin SUWITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa ia Terdakwa BUDI SANTOSO Alias KUMEL Bin SUWITO pada hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pudak Payung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman” .

 

--------- Perbuatan Terdakwa BUDI SANTOSO Alias KUMEL Bin SUWITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya